Aspek Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Yang Terbebani Hak Tanggungan
Keywords:
peralihan, hak atas tanah, pewarisan, hak tanggungan.Abstract
Hak atas tanah adalah hak yang memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dimilikinya secara sah baik diagunkan, dialihkan maupun dipindahtangankan. Peralihan hak atas tanah melalui mekanisme pewarisan yang masih dibebani hak tanggungan menambah kompleksitas hukum yang cukup besar baik bagi ahli waris maupun kreditur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi mekanisme peralihan hak atas tanah karena warisan yang dibebani hak tanggungan, serta konsekuensi bagi kreditur dalam konteks ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan fokus perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak atas tanah dialihkan secara hukum melalui warisan. Hak tanggungan tidak akan dihapus jika hak atas tanah dialihkan melalui warisan. Ahli waris wajib melunasi semua hutang yang ditinggalkan oleh pewaris. Akibatnya, kreditur terpaksa harus menunggu prosedur balik nama properti yang digadaikan.