Mekanisme Penarikan Produk Latiao Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen

Authors

  • Dwi Cornelita Anggraini
  • Baidhowi

Keywords:

perlindungan konsumen, keamanan pangan, badan pengawas obat dan makanan, penarikan produk, latiao.

Abstract

Tujuan penelitian yang dilakukan guna mengkaji prosedur penarikan produk pangan olahan latiao oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi konsumen di Indonesia. Sebab prouk latiao yang beredar telah menyebabkan kasus keracunan pangan di beberapa wilayah Indonesia, sehingga penarikan produk menjadi langkah penting. Pengaplikasian metode pada penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, dimana menggambarkan fenomena yang diamati secara deskriptif. Hasil dari penelitian didapat bahwa prosedur penarikan telah diatur dalam ―Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penarikan Pangan dari Peredaran.‖ Penarikan produk dilakukan berdasarkan pada laporan dan hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh BPOM. BPOM telah mengeluarkan perintah penarikan kepada distributor dan pelaku usaha sesuai dengan regulasi. Akan tetapi, pelaksanaannya belum berjalan dengan optimal, sebab masih ditemukan penjual yang memperdagangkan produk latiao. Hal ini disebabkan karena BPOM mengalami kendala dalam proses penarikan, kendala yang dihadapi BPOM sendiri berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal, seperti ketidakpatuhan pelaku usaha dan kurangnya kesadaran konsumen. Untuk itu dibutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas serta perlunya edukasi kepada masyarakat dengan membiasakan diri melakukan pengecekkan kemasan pada produk secara menyeluruh sebelum membeli produk pangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen dan mencegah kasus keracunan pangan akibat produk latiao.

Author Biography

Dwi Cornelita Anggraini

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-11-03

Issue

Section

401-500