Rekonstruksi Model Penanganan Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia
Keywords:
rekonstruksi,tindak pidana, pemiluAbstract
Penyelenggaraan Pemilu merupakan konsep dari Rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat akan memilih Wakil-wakil rakyat dalam tiap lembaganya, rakyat akan memilih wakilnya di daerah maupun di pusat. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, Presiden dan wakil Presiden, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penulisan dari judul ini untuk untuk mengidentifikasi dan menganalisis model penanganan Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis Normatif, serta menggunakan pendekatan dengan menelaah undang-undang. Teori Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. struktur hukum yang ada dalam Undang undang bahwa banyaknya instansi yang terlibat, namun waktu yang diberikan dari mulai penemuan sampai pada penyidikikan dan pengumpulan bukti-bukti sangatlah singkat sehingga sulit untuk dengan cepat memproses kasus yang ada, sementara awal dari dibuatnya undang-undang tersebut adalah untuk mempercepat kepastian hukum di lapangan.