Tinjauan Yuridis Sosiologis terhadap Pertambangan Galian C di Kecamatan Gladagsari Kabupaten Boyolali

Authors

  • Yuli Setiyana Maudini
  • Indah Sri Utari

Keywords:

penambangan galian c, konflik sosial, kerusakan lingkungan.

Abstract

Kegiatan penambangan galian C di berbagai daerah di Indonesia sering kali menimbulkan persoalan serius, terutama terkait dengan kerusakan lingkungan dan ketidaknyamanan sosial. Desa Gladagsari, yang terletak di Kabupaten Boyolali, merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam berupa batuan vulkanik hasil aktivitas Gunung Merapi dan Merbabu. Meskipun kegiatan penambangan tersebut memberikan dampak ekonomi, seperti terbukanya lapangan pekerjaan dan meningkatnya pemasukan daerah, di sisi lain muncul berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Jalan rusak, kebisingan, polusi udara, dan terganggunya tata air menjadi keluhan utama warga. Selain itu, muncul konflik sosial antara kelompok yang mendukung dan yang menolak kegiatan tambang tersebut.Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu pendekatan hukum yang tidak hanya mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga meneliti bagaimana pelaksanaan hukum tersebut berinteraksi dengan kondisi sosial di masyarakat. Data diperoleh melalui studi pustaka, dokumentasi hukum, serta wawancara dengan masyarakat dan pihak terkait di Desa Gladagsari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan implementasi di lapangan, terutama terkait perizinan dan pengawasan tambang. Banyak aktivitas tambang dilakukan secara ilegal dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Penegakan hukum yang lemah dan minimnya keterlibatan masyarakat memperparah kondisi tersebut. Oleh karena itu, perlu pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan tambang yang berkelanjutan dan berpihak pada keadilan sosial.

Author Biography

Yuli Setiyana Maudini

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-11-02

Issue

Section

1001-1100