Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Tanpa Izin Dari Satwa Liar Yang Dilindungi Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 809/Pid. Sus/2024/PN. Dps)
Keywords:
perlindungan satwa liar, konservasi, hukum indonesia.Abstract
Satwa liar dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok utama, yaitu satwa liar yang mendapat perlindungan hukum dan satwa liar yang tidak memperoleh status perlindungan. Satwa liar yang dilindungi adalah jenis satwa yang karena keberadaannya semakin langka atau terancam punah, hal tersebut mengakibatkan hewan atau binatang terlindungi ini tidak bisa sembarangan diperdagangkan atau dipelihara tanpa izin. Kepemilikan, perdagangan, dan perburuan ilegal hingga saat ini masih banyak dan marak terjadi, meningkatnya angka kasus perdagangan satwa liar ilegal ini dipicu oleh tingginya permintaan pasar terhadap satwa endemik Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan pertanggungjawaban pidana bagi pemilik satwa liar tanpa izin yang memiliki niat jahat (mens rea) dengan tegas dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bahwa yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).