Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Penyalahguna Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Keywords:
perlindungan hukum, anak sebagai penyalahguna narkotika, sistem peradilan pidana.Abstract
Dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika menjalani proses peradilan pidana. Sebagai kelompok rentan dalam proses hukum, anak-anak tersebut tetap memerlukan perlindungan meskipun sedang menjalani proses peradilan. Bentuk perlindungan yang diberikan dan faktor-faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika menjadi fokus utama penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif mengkaji dengan data sekunder. Perlindungan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, serta berbagai regulasi teknis lainnya yang relevan. Upaya perlindungan bagi anak penyalahguna narkotika meliputi pelaksanaan diversi, yang bertujuan mengalihkan anak dari proses peradilan formal ke jalur non-formal, serta upaya lain berupa pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan ini meliputi kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan fasilitas, terutama di wilayah terpencil di Indonesia.