Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU_XVII/2019 Terhadap Undang Undang Jaminan Fidusia Ditinjau dari Aspek Keadilan
Keywords:
implikasi putusan mk, fidusia, keadilan.Abstract
Kebutuhan yang semakin meningkat mengakibatkan sebagian besar individu tidak dapat memenuhi semua kebutuhannya. Hal ini disebabkan karena pendapatan lebih sedikit dibandingkan kebutuhan. Maka salah satau cara yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yaitu dengan mengajukan pinjaman ke lembaga pengkreditan, yang disertai dengan adanya jaminan. Jika debitu tidak bisa melunasi hutang biasanya barang yang dijaminkan akan di eksekusi oleh pihak kreditor sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU XVII/2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksekusi objek jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU_XVII/2019 terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia ditinjau dari aspek keadilan. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu hukum normatif dan yuridis dengan mengunakan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pihak kreditor boleh mengeksekusi barang jaminan ketika pihak debitor sudah merelakan barangnya diberikan ke pihak kreditor. Jika pihak debitur tidak mau memberikan barang jaminannya, maka harus ada putusan dari pengadilan sebelum pihak kreditor melakukan eksekusi. Jika ditinjau dari aspek keadilan hanya adil untuk salah satu pihak yaitu debitur, sedangkan pihak kreditor sulit untuk mengambil haknya.