Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2020/Pn Sag Terkait TPPO dengan Motif Mail Bride Order
Keywords:
eskploitasi,mail bride order, tppo, ham.Abstract
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mail bride order merupakan bentuk eksploitasi modern yang berkedok pernikahan, umumnya menyasar perempuan yang berada dalam kondisi rentan secara sosial maupun ekonomi. Fenomena ini mencerminkan berkembangnya modus operandi TPPO yang semakin rumit dan tersembunyi, sehingga perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama dalam konteks penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2020/PN Sanggau, guna melihat bagaimana hukum pidana di Indonesia merespons kasus TPPO dengan latar belakang mail bride order. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan studi putusan, di mana analisis difokuskan pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dalam putusan tersebut, hakim menunjukkan pendekatan progresif dengan mengklasifikasikan praktik mail bride order sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang. Dari hasil telaah, diketahui bahwa unsur-unsur TPPO, seperti perekrutan, pengiriman, hingga eksploitasi, terpenuhi dalam praktik mail bride order, meskipun dibungkus dengan dalih perkawinan lintas negara. Kesimpulannya, putusan ini menjadi contoh nyata bagaimana hakim dapat menafsirkan hukum secara maju dan adaptif, serta memperkuat posisi hukum pidana nasional dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan perempuan.