Kesenjangan Hukum dalam Pengaturan Sidang In Absentia antara UU Pemilu dan UU Pilkada: Implikasi terhadap Kepastian Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
Keywords:
kesenjangan hukum, in absentia, pemilu, pilkada, kepastian hukum.Abstract
Pengaturan sidang in absentia dalam tindak pidana pemilihan di Indonesia masih belum harmonis. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak secara tegas mengatur mekanisme ini, sementara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengenalnya sama sekali. Ketidaksinkronan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam praktik peradilan. Penulisan ini bertujuan mengkaji kesenjangan hukumdalam pengaturan sidang in absentia antara UU Pemilu dan UU Pilkada serta menganalisis dampaknya terhadap kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilu dan pilkada. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Penelitian menemukan bahwa absennya pengaturan eksplisit mengenai in absentia dalam UU Pemilu menyulitkan proses penegakan hukum, terutama dalam eksekusi putusan terhadap terdakwa yang berstatus DPO. Sementara itu, ketiadaan mekanisme in absentia dalam UU Pilkada menyebabkan proses hukum dapat berhenti jika terdakwa tidak hadir. Hal ini menimbulkan ketimpangan perlakuan hukum antarjenis pemilihan. Kesenjangan antara UU Pemilu dan UU Pilkada dalam pengaturan sidang in absentia berpotensi melemahkan kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penegakan hukum. Diperlukan harmonisasi regulasi untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan penegakan hukum pemilu yang konsisten dan adil.