Tinjauan Hukum Terkait Pemidanaan Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia
Keywords:
recidive, residivis, narkotika.Abstract
Tujuan dari diadakannya penelitian ini untuk meninjau secara hukum pemidanaan pengulangan tindak pidana (recidive) penyalahgunaan narkotika yang ada di Indonesia, dengan fokus pada pelaksanaan pemidanaan dan pada bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk menjatuhkan pidana bagi residivis narkotika. Pemidanaan yang diberikan sehingga membuat pelaku melakukan pengulangan tindak pidana tampaknya dinilai tidak memiliki efek jera. Dalam hal ini diperlukan telaah lebih lanjut mengenai bagaimana pemidanaan itu dijatuhkan. Masih maraknya pengulangan tindak pidana ini menimbulkan pertanyaan bagaimana seharusnya pemidanaan itu dilaksanakan sehingga pelaku tindak pidana dapat melaksanakan pertanggungjawaban pidana yang memberikan dampak jera bagi pelaku. Sehingga di masa depan tidak ada pengulangan tindak pidana bagi pelaku baik residivis umum (Algemeene recidive) ataupun residivis khusus (Speciale recidive). Dalam penelitian ini berfokus pada residiv khusus yaitu perbuatan tindak pidana berulang dengan kejahatan yang sama yaitu pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tindak pidana narkotika sendiri mengancam keberlangsungan negara di masa depan karena melibatkan berbagai kalangan. Studi putusan dalam penelitian ini menjadi pembahasan utama. Dimana diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada tindak pidana narkotika ini masih belum bisa mencapai asas keadilan dari teori pemidanaan itu sendiri. Sehingga masih saja terjadi pengulangan tindak pidana pada kejahatan yang telah dilakukan sebelumnya dalam kurun waktu yang kurang dari 5 (tahun). Dalam hal ini unsur dari pengulangan tindak pidana (residiv) telah terpenuhi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan lebih lanjut dan aparat penegak hukum khususnya pada kehakiman untuk menangani situasi darurat yang melibatkan penyalahgunaan narkotika ini. Pemberian hukuman yang lebih berat dari pidana sebelumnya dan dengan mempertimbangkan tuntutan dari penuntut umum.