Prekaritas Pekerjaan dan Akses Jaminan Sosial: Analisis Hukum dan Tantangan Perlindungan Pekerja Outsourcing di Indonesia
Keywords:
outsourcing, jaminan sosial, prekaritas pekerja.Abstract
Penelitian ini membahas dampak sistem kerja outsourcing terhadap pemenuhan jaminan sosial dan munculnya kondisi kerja yang bersifat prekarier di Indonesia. Dalam hal fleksibilitas pasar tenaga kerja, outsourcing sering diterapkan sebagai strategi efisiensi oleh perusahaan, namun praktik ini seringkali mengabaikan perlindungan hak-hak dasar pekerja. Dengan pendekatan deskriptif-kualitatif dan studi literatur sebagai metode utama, penulis mengkaji hubungan antara praktik outsourcing, akses terhadap jaminan sosial, ketidakamanan kerja. Hasil kajian menunjukkan bahwa pekerja outsourcing umumnya mengalami kerentanan dalam memperoleh jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan dan jaminan hari tua, serta memiliki posisi tawar yang lemah dalam hubungan industrial. Kondisi ini menciptakan prekaritas yang ditandai oleh ketidakpastian pendapatan, status kerja tidak tetap, dan keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi ketenagakerjaan serta pengawasan terhadap implementasi sistem outsourcing untuk menjamin perlindungan hak pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil.