Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia: Studi pada Polrestabes Semarang
Keywords:
restorative justice, tindak pidana anak, diversi, polrestabes semarang, sistem peradilan pidana anak.Abstract
Proses penanganan anak dalam konflik dengan hukum memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dari sistem peradilan dewasa mengingat karakteristik psikologis serta tahapan tumbuh kembang anak. Konsep keadilan restoratif hadir sebagai solusi humanis yang menitikberatkan pada rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan komunitas ketimbang sekedar menjatuhkan sanksi pidana. Studi ini mengkaji implementasi model keadilan restoratif oleh Polrestabes Semarang dalam penyelesaian perkara anak, sekaligus menganalisis faktor-fakto yang memengaruhi keberhasilan penerapannya. Penelitian menggunakan metode campuran dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris sosiologis didukung teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara dan observasi partisipatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun Polrestabes Semarang telah berpedoman pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, implementasi keadilan restoratif masih menghadapi tantangan struktural seperti kapasitas kelembagaan yang terbatas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang belum optimal. Untuk itu, studi merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan, program edukasi publik yang masif, serta pengembangan model kolaborasi antar lembaga guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan secara konsisten.