Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Bus Pariwisata

Authors

  • Fajar Febrianto
  • Ratih Damayanti

Keywords:

perlindungan hukum, konsumen, transportasi.

Abstract

Perlindungan hukum bagi pengguna jasa bus pariwisata merupakan hal yang amat penting sebagai salah satu faktor peningkatan angka wisatawan di Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 sudah memberikan perintah kepada pelaku usaha untuk membuat rasa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan setiap pengguna bus pariwisata. Lalu dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengamanahkan kepada pelaku usaha bus pariwisata untuk memenuhi standar keselamatan penumpang bus pariwisata. Akan tetapi masih saja terdapat pelaku usaha yang nakal dengan tidak memikirkan hak-hak konsumen yang seharusnya wajib diberikan oleh pelaku usaha. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk mencari bagaimana perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap resiko terjadinya kecelakaan terhadap pengguna bus pariwisata. Penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan penggunaan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini dapat memperlihatkan kondisi pengguna bus pariwisata yang masih merasa tidak aman, tidak nyaman terkait dengan keselamatannya. Pelaku usaha jasa bus pariwisata hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memperdulikan keselamatan penumpang. Pengguna bus pariwisata berhak mendapatkan ganti rugi akibat kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha. Pengguna jasa bus pariwisata juga dapat melakukan upaya hukum melalui jalur litigasi atau non litigasi. Penyelesaian secara non litigasi tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.

Author Biography

Fajar Febrianto

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

301-400