Implikasi Bank Tanah terhadap Status Kepemilikan Tanah

Authors

  • Dyah Ayu Prameswari
  • Baidhowi

Keywords:

bank tanah, hak atas tanah, kepemilikan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari keberadaan Bank Tanah terhadap status kepemilikan tanah di Indonesia dalam konteks sistem hukum pertanahan nasional. Pembentukan Bank Tanah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, reforma agraria, dan pembangunan nasional. Namun, kehadiran lembaga ini menimbulkan tantangan baru dalam aspek legalitas dan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang dikelola atau dialokasikan melalui Bank Tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, berfokus pada analisis peraturan perundang- undangan, doktrin hukum, serta teori-teori kepastian hukum, penguasaan tanah oleh negara, dan keadilan agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Tanah tidak bertindak sebagai pemilik atas tanah yang dikelolanya, melainkan sebagai lembaga pengelola atas nama negara. Status tanah yang berada dalam kewenangan Bank Tanah bersifat sementara dan dapat berubah menjadi hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai setelah melalui proses distribusi yang sah. Meskipun Bank Tanah berpotensi memperkuat sistem pengelolaan tanah nasional, tanpa pengawasan dan batas kewenangan yang jelas, keberadaannya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih dengan tugas BPN. Oleh karena itu, sinkronisasi regulasi dan perlindungan hukum terhadap hak hak masyarakat sangat penting untuk memastikan sistem pertanahan berjalan adil dan transparan.

Author Biography

Dyah Ayu Prameswari

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

201-300