Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Eksibisionisme (Studi Komparasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 865K/PID.SUS/2013 Dan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 26/PID.SUS/2021/PN.KPH)

Authors

  • Devira Padma Brillianita
  • Diandra Preludio Ramada

Keywords:

eksibisionisme, penyimpangan seksual, pertanggungjawaban pidana, perlindungan anak, hukum pidana indonesia.

Abstract

Penyimpangan seksual, khususnya eksibisionisme, merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek psikologis, sosial, dan hukum. Di Indonesia, perbedaan budaya, norma sosial, dan kerangka hukum menyebabkan interpretasi yang beragam terhadap perilaku ini. Eksibisionisme sendiri belum diatur secara spesifik dalam KUHP, sehingga penerapan hukum terhadap pelaku sangat bergantung pada penafsiran hakim. Book chapter ini melakukan analisis komparatif terhadap dua putusan penting, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/PID.SUS/2013 dan Putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 26/PID.SUS/2021/PN.KPH, yang keduanya menangani kasus eksibisionisme dengan hasil vonis yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perbedaan pertanggungjawaban pidana pelaku eksibisionisme serta implikasi hukum yang muncul akibat ketidakseragaman putusan tersebut. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan pemahaman hukum pidana mengenai eksibisionisme di Indonesia, serta perlindungan hukum yang lebih konsisten terhadap korban, terutama anak anak.

Author Biography

Devira Padma Brillianita

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

201-300