Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pekerja (Outsourcing ) di CV Catur Bhakti Mandiri Kota Semarang

Authors

  • Destriana Windiyaning Mustika
  • Trisulistiyono

Keywords:

perlindungan hukum, hak pekerja, outsourcing, ketenagakerjaan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja outsourcing di CV Catur Bhakti Mandiri kota Semarang. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik outsourcing telah menjadi pilihan strategis bagi banyak perusahaan di Indonesia, termasuk CV Catur Bhakti Mandiri, untuk meningkatkan efisiensi operasional. Namun, fenomena ini juga menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan hak-hak pekerja, yang seringkali terabaikan dalam praktiknya. Oleh karena itu, pentingnya untuk mengeksplorasi bagaimana perlindungan hukum diterapkan dan diimplementasikan dalam konteks perusahaan ini. Metode penelitian yang digunakn merupakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pekerjaan sorting dan manajemen perusahaan, serta analisis dokumen terkait dengan kebijakan ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun CV Catur Bakti Mandiri telah berupaya untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, masih terdapat sejumlah kendala dalam implementasi perlindungan hak-hak pekerja. Banyak pekerja outsourcing yang tidak mendapatkan suatu informasi yang jelas mengenai hak-hak mereka, serta mengalami ketidakpastian dalam kontrak kerja yang berdampak pada kesejahteraan mereka. Selain itu, penelitian ini jugamenemukan bahwa kurangnya pemahaman mengenai hak-hak ketenagakerjaan di kalangan pekerja outsourcing menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi. Banyak pekerja yang tidak menyadari atas hak-hak mereka terkait upah, jaminan sosial, dan perlindungan kesehatan, sehingga mereka cenderung menerima kondisi kerja yang tidak menguntungkan.

Author Biography

Destriana Windiyaning Mustika

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

101-200