Perlindungan Hukum terhadap Istri Korban KDRT di Kota Semarang

Authors

  • Datuk Muhammad Haidir Ali
  • Rasdi

Keywords:

kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan hukum, istri, patriarki, kota semarang.

Abstract

Pernikahan yang telah sah baik menurut hukum maupun agama tentunya menimbulkan konsekuensi yuridis dan sosial, termasuk kewajiban timbal balik antara suami dan istri. Namun, dalam praktiknya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih sering sekali terjadi, terutama yang terjadi terhadap istri. Fenomena ini banyak dipengaruhi oleh budaya patriarki yang menempatkan suami sebagai pihak superior dalam rumah tangga. Kota Semarang menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kasus KDRT yang tinggi, mencapai 372 kasus pada periode 2022–2024, dengan mayoritas korban adalah perempuan. Salah satu kasus mencolok terjadi pada April 2024 yang menyebabkan korban mengalami cedera serius. Kondisi ini mencerminkan masih lemahnya sistem perlindungan terhadap korban, baik dari sisi hukum, sosial. maupun psikologis. Banyak korban yang pada akhirnya enggan untuk melapor karena takut akan tekanan sosial atau memudarnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT telah mengatur perlindungan terhadap korban, namun implementasinya masih menghadapi kendala, terutama karena sifat delik aduan dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban KDRT di Kota Semarang, serta mengevaluasi efektivitas penerapan regulasi yang ada, dan hasil Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih responsif dan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi istri sebagai korban KDRT terutama di Kota Semarang.

Author Biography

Datuk Muhammad Haidir Ali

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

101-200