Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Terhadap Informasi Bisnis Setelah Berakhirnya Perjanjian Kerja Pada Bisnis Coffee Shop (Study Kasus Niskala Coffee & Space Kabupaten Bojonegoro)

Authors

  • Choirul Fuad
  • Indah Sri Utari

Keywords:

perlindungan hukum, rahasia dagang, perjanjian kerja, coffee shop, kekayaan intelektual.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam industri coffee shop di Indonesia, dengan fokus pada validitas perlindungan tersebut setelah berakhirnya hubungan kerja, melalui studi kasus pada Niskala Coffee & Space di Kabupaten Bojonegoro. Dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual, rahasia dagang memegang peranan penting dalam menjaga keunggulan kompetitif, khususnya di sektor usaha yang bergantung pada inovasi dan keunikan layanan. Namun, praktik menunjukkan bahwa pelanggaran rahasia dagang masih kerap terjadi, terutama oleh mantan karyawan yang sebelumnya memiliki akses terhadap informasi bisnis yang bersifat rahasia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan metode studi pustaka, penelitian ini menemukan bahwa meskipun telah terdapat kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, belum tersedia pengaturan teknis yang secara eksplisit mengatur perlindungan pasca hubungan kerja. Rendahnya kesadaran pelaku usaha, khususnya sektor UMKM, terhadap pentingnya perjanjian kerahasiaan turut memperlemah posisi hukum dalam menghadapi pelanggaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan regulasi serta edukasi hukum yang komprehensif sebagai bentuk pencegahan sekaligus perlindungan terhadap aset tidak berwujud yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Author Biography

Choirul Fuad

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

101-200