Implikasi Yuridis Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah pada Usaha Kos terhadap Hukum Perpajakan di Indonesia
Keywords:
hukum perpajakan; implikasi yuridis; kebijakan; pajak kos.Abstract
Pemerintah menetapkan kebijakan bebas pajak daerah kepada usaha kos sejak 5 Januari 2024 sebagai bagian dari reformasi fiskal daerah yang diatur dalam UU HKPD. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum kebijakan pembebasan pajak daerah terhadap usaha kos-kosan; dan implikasinya terhadap hukum perpajakan di Indonesia dalam perspektif keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan conceptual approac, dan statute approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum kebijakan bebas pajak terhadap usaha kos adalah UU HKPD. Kebijakan bebas pajak atas usaha kos tersebut membawa implikasi yuridis yang kompleks, khususnya dalam perspektif keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penghapusan rumah kos dari objek pajak jasa perhotelan menimbulkan ketidakjelasan hukum dan tantangan penegakan tanpa aturan teknis yang jelas, sehingga mengurangi kepastian hukum. Dari sisi keadilan, kebijakan ini berpotensi menciptakan ketimpangan perlakuan antara usaha kos dan akomodasi komersial lain, mengganggu prinsip distribusi pajak yang adil. Sedangkan dari aspek kemanfaatan, meskipun mendukung hunian terjangkau, kebijakan ini dapat disalahgunakan dan merugikan pendapatan daerah jika pengawasan lemah. Oleh karena itu, perlu pengaturan teknis dan pengawasan yang ketat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial dan keberlanjutan fiskal daerah.