Perlindungan Hukum terhadap Lender Akibat Dicabutnya Izin Usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Authors

  • Arjuna Bagus Sugiarto
  • Sang Ayu Putu Rahayu

Keywords:

perlindungan hukum, lender, pencabutan izin usaha.

Abstract

Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum terhadap Lender Akibat Dicabutnya Izin Usaha Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh maraknya penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi yang mengalami pencabutan izin usaha oleh otoritas berwenang akibat pelanggaran ketentuan hukum, sehingga menimbulkan permasalahan hukum bagi pemberi pinjaman selaku pihak yang telah menyalurkan dana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemberi pinjaman setelah dicabutnya izin usaha penyelenggara serta untuk mengkaji tanggung jawab penyelenggara terhadap dana yang telah disalurkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemberi pinjaman belum sepenuhnya efektif, khususnya dalam hal mekanisme pengembalian dana dan penegakan tanggung jawab penyelenggara. Meskipun telah terdapat ketentuan dari otoritas mengenai proses penyelesaian, pelaksanaannya belum memberikan kepastian hukum yang memadai bagi pemberi pinjaman.

Author Biography

Arjuna Bagus Sugiarto

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

1-100