Implementasi Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2015 dalam Penyaluran Subsidi Pupuk: Studi di Kecamatan Sumberlawang
Keywords:
subsidi pupuk, prinsip 6t, kabupaten sragen.Abstract
Sektor pertanian merupakan pilar utama perekonomian Indonesia, termasuk di Kabupaten Sragen yang dikenal sebagai lumbung pangan Provinsi Jawa Tengah. Salah satu upaya pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian adalah melalui pemberian subsidi pupuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumberlawang. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode hukum empiris. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, distributor pupuk, Balai Penyuluh Pertanian, pengecer, dan kelompok tani, serta dokumentasi dan studi pustaka. Fokus utama analisis adalah penerapan prinsip 6T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu) dalam distribusi pupuk bersubsidi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jenis pupuk yang disalurkan sudah sesuai dengan ketentuan, masih ditemukan ketimpangan dalam hal jumlah dan harga, serta kurangnya transparansi informasi oleh pengecer kepada petani. Selain itu, disparitas antara alokasi pemerintah dengan RDKK menyebabkan sebagian petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dan terpaksa membeli pupuk non subsidi dengan harga lebih mahal. Temuan ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta evaluasi regulasi guna menjamin pelaksanaan subsidi pupuk yang adil dan berkelanjutan.