Penurunan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan pada Koperasi

Authors

  • Ade Viqi Setiaji
  • Irawaty

Keywords:

hak milik, hgb, koperasi, tanah.

Abstract

Indonesia adalah negara yang diberkahi akan sumber daya alamnya yang melimpah. Hutan, air, tanah, terkandung di dalamnya . Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia Secara geografis Indonesia adalah negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk yang tinggi, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia secara tidak langsung mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Kebutuhan tanah tersebut baik dari segi ekonomi maupun sosial yang meliputi kebutuhan pembangunan untuk pemukiman dan kebutuhan tanah dalam kepentingan lain. Sedangkan tanah yang tersedia jumlahnya mulai terasa sangat terbatas. Dengan berbagai macam hak penguasaan tanah yang ada di Indonesia inilah sehingga meniumbulkan suatu permasalahan tentang bagaiaman mekanisme peralihan suatu hak penguasaan atas tanah, peralihan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha menjadi Hak Milik, Hak Milik Menjadi Hak Mienguasai Negara, dan masih banyak lagi. Pendirian koperasi dapat didukung oleh pemerintah daerah melalui dinas koperasi atau dan didirikan serta dilaksanakan oleh masyarkat. Dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji tentang mekanisme peralihan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan pada pada badan hukum Koperasi. Perubahan status hak milik menjadi hak guna bangunan memberikan fleksibilitas yang signifikan bagi koperasi dalam mengelola asetnya, memungkinkan mereka untuk beradaptasi dengan kebutuhan pasar dan meningkatkan kapasitas investasi. HGB dapat digunakan sebagai jaminan kredit untuk pengembangan usaha koperasi, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta membuka peluang lapangan kerja baru. Namun, koperasi juga harus memastikan anggota memahami implikasi perubahan status hak tersebut agar tidak menimbulkan keraguan terkait keamanan investasi dan keberlanjutan usaha.Secara keseluruhan, arah kebijakan pemerintah terkait hak milik dan HGB bagi koperasi menunjukkan komitmen untuk mendorong koperasi sebagai motor penggerak ekonomi inklusif yang berkelanjutan. Kebijakan tersebut mengintegrasikan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan sehingga koperasi dapat berkembang secara optimal dengan tetap memperhatikan kepentingan anggota, masyarakat, dan negara.

Author Biography

Ade Viqi Setiaji

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

1-100