Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap Perlindungan bagi Pekerja dengan PKWT dalam Perspektif Good Corporate Governance
Keywords:
perlindungan pekerja, pkwt, good corporate governance, hukum ketenagakerjaanAbstract
Peraturan mengenai Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dengan PKWT, khususya dalam hal perlindungan hak dan kepastian hubungan kerja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 merupakan upaya pengujian yang diajukan oleh Partai Buruh untuk meminta penegasan terhadap hak dan hubungan kerja bagi para pekerja dan salah satunya yaitu pekerja dengan PKWT. Artikel ini menganalisis implikasi dari putusan tersebut terhadap perlindungan bagi pekerja dengan PKWT ditinjau dari perspektif Good Corporate Governance (GCG) yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, responbilitas, dan kewajaran (fairness). Pendekatan artikel ini menggunakan pendekatan normative dan analisis terhadap regulasi serta Putusan Mahkamah Konstitusi, penelitian ini menunjukan bahwa penguatan perlindungan hukum melalui putusan tersebut selaras dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam tata kelola ketenagakerjaan. Korporasi dituntut untuk tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga bertanggung jawab dalam memperlakukan pekerja kontrak. Oleh karena itu, putusan ini dapat menjadi landasan penting dalam menciptakan praktik ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.