Tindak Pidana Korupsi dalam Pembiayaan Musyarakah di Perbankan Syariah: Studi Putusan PN Jakarta Pusat No. 12/Pid.SusTPK/2022/PN.JKT.PST.

Authors

  • Dewita Kusuma Wardani
  • Cahya Wulandari

Keywords:

bank syariah, korupsi, musyarakah

Abstract

Praktik korupsi dalam sistem keuangan syariah justru menodai nilai-nilai utama yang seharusnya dijunjung tinggi, seperti keadilan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban, menciptakan ironi yang merusak esensi perbankan berbasis syariah. Bookchapter ini mengupas kasus korupsi pembiayaan musyarakah di salah satu bank syariah terkemuka Indonesia Putusan PN Jakarta Pusat No. 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JKT.PST, kasus ini mengungkap tiga bentuk pelanggaran sistemik, penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal, manipulasi nilai dana untuk kepentingan pribadi, dan pemberian suap dalam pengelolaan kemitraan yang secara paradoks bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam akad musyarakah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis Putusan PN Jakarta Pusat No. 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JKT.PST. berdasarkan ketentuan hukum positif dan literatur sekunder di bidang perbankan syariah. Temuan penelitian ini mempertegas bahwa kasus korupsi dalam pembiayaan musyarakah tidak hanya mengungkap pelanggaran hukum tetapi juga mendesaknya penguatan mekanisme pengawasan internal komitmen pada prinsip syariah serta penerapan audit independen berbasis teknologi dan sistem pelaporan terbuka untuk memulihkan integritas perbankan syariah. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa diperlukan kolaborasi terintegrasi antara otoritas jasa keuangan (OJK), komisi pemberantasan korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum dalam memantau transaksi syariah, diiringi sanksi hukum progresif seperti denda berbasis nilai proyek atau pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti memanipulasi akad syariah, terutama dalam praktik mark up atau penyalahgunaan skema kemitraan atau musyarakah.

Downloads

Published

2025-10-26

Issue

Section

301-400