Peran Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam Mediasi Sengketa Pertanahan Melalui Upaya Non-Litigasi
Keywords:
sengketa pertanahan, mediasi, non-litigasi, kantor pertanahan, alternatif penyelesaian sengketaAbstract
Sengketa pertanahan merupakan persoalan yang kerap terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan akan lahan. Penyelesaian melalui jalur litigasi seringkali memakan waktu lama, biaya tinggi, dan tidak menciptakan rasa keadilan yang optimal bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui upaya non-litigasi, khususnya mediasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Semarang memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam mediasi dengan menekankan prinsip netralitas, musyawarah, dan keadilan. Mediasi terbukti lebih efektif dalam meredam konflik, membangun komunikasi yang konstruktif, serta menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan. Meski demikian, keberhasilan mediasi sangat tergantung pada kemauan para pihak untuk berdamai dan kepercayaan terhadap mediator. Dengan demikian, mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan menjadi alternatif penyelesaian yang relevan, efisien, dan berkeadilan dalam mengatasi sengketa pertanahan.