Perlindungan Konsumen atas Masalah Penukaran E-ticket Konser SEVENTEEN di Jakarta
Keywords:
e-ticket, konser musik, perlindungan konsumenAbstract
Penelitian ini diarahkan untuk memahami bentuk tanggung jawab hukum promotor terhadap permasalahan yang timbul dalam proses penukaran e-ticket pada konser SEVENTEEN di Jakarta serta menganalisis bagaimana hukum perlindungan konsumen menjamin perlindungan bagi konsumen atas kerugian yang dialami. Penelitian ini menggunakan metode non-doktrinal (empiris) dan pendekatan kualitatif dengan data primer diperoleh melalui wawancara daring terhadap konsumen yang mengikuti proses penukaran e-ticket, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, artikel berita, dan dokumen digital seperti tangkapan layar keluhan konsumen di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa promotor dibebani tanggung jawab hukum atas kerugian konsumen. Permasalahan yang ditemukan meliputi informasi penukaran yang tidak jelas, lokasi penukaran yang jauh, antrean panjang yang tidak aman, waktu tunggu yang lama, pengabaian perlindungan data pribadi dalam surat kuasa, hingga insiden kecelakaan akibat antrean yang tidak terkelola. Permasalahan tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan pendekatan tanggung jawab mutlak, promotor tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun tanpa kesalahan langsung, selama kerugian timbul akibat cacat layanan yang diselenggarakan.