Efektivitas Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak: Studi di Pengadilan Negeri Semarang
Keywords:
efektivitas, restorative justice, tindak pidana anakAbstract
Sistem hukum terhadap anak-anak di Indonesia dilakukan khusus melalui sistem peradilan pidana anak. Sistem ini memberikan prioritas pada perlindungan serta rehabilitasi pelaku anak, mengingat bahwa mereka memiliki keterbatasan yang signifikan jika dibanding dengan orang dewasa pada umumnya. Anak membutuhkan adanya perlindungan baik dari pihak negara maupun masyarakat pada waktu yang akan datang yang masih cukup panjang menghantarkan anak menjadi generasi penerus yang berguna bagi nusa dan bangsa. Sistem hukum yang mengatur peradilan anak dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang seterusnya dalam penelitian ini akan disingkat menjadi UU SPPA mengatur mengenai restorative justice dalam menghadapi perkara pidana yang melibatkan anak dengan menggunakan prinsip diversi. Restorative justice ialah metode alternatif dalam menangani perkara pidana anak dengan berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku tindak pidana, korban, dan masyarakat. Pendekatan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menegaskan penggunaan diversi sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dari penelitian ini yakni mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi penggunaan keadilan restoratif oleh Pengadilan Negeri Semarang dan menilai keevektivitasannya dalam menangani pelaku tindak pidana anak. Penelitian dilakukan mempergunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka, wawancara dengan hakim, jaksa, dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta analisis dokumen perkara. Hasil studi menunjukkan bahwa mekanisme restorative justice telah diimplementasikan cukup baik, khususnya pada kasus ringan yang memenuhi persyaratan diversi. Namun, hambatan seperti keterbatasan pemahaman, kurangnya sumber daya manusia, serta lemahnya koordinasi antarinstansi masih menjadi tantangan utama.Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas aparatur hukum, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan regulasi teknis guna memastikan keadilan restoratif dapat berjalan optimal dalam sistem peradilan pidana anak.