Perlindungan Hukum terhadap Investor di Kabupaten Sorong Atas Pencabutan Izin Usaha secara Sepihak dalam Konteks Ketidaksesuaian dengan Komitmen Deklarasi Manokwari

Authors

  • Avril Ratna Helena Way
  • Ratih Damayanti

Keywords:

deklarasi Manokwari, investor, perlindungan hukum, pencabutan izin usaha

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap investor atas pencabutan izin usaha secara sepihak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dalam konteks ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan komitmen keberlanjutan yang diatur dalam Deklarasi Manokwari. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif, mengkaji regulasi nasional seperti UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Daerah Khusus Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan di Papua Barat. Studi kasus yang dianalisis adalah pencabutan izin PT Inti Kebun Lestari, yang menjadi objek gugatan dalam Putusan PTUN Jayapura Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan izin dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan berdasarkan evaluasi objektif, mengikuti prosedur administratif yang sah, dan disertai dengan jaminan hak keberatan serta akses ke pengadilan. Perlindungan hukum terhadap investor tetap dijamin sepanjang tindakan administratif dilakukan sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap penguatan pemahaman mengenai keseimbangan antara kepastian hukum bagi investor dan kewenangan daerah dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Simpulan penelitian menegaskan bahwa pencabutan izin usaha dapat menjadi alat sah penegakan kebijakan daerah, selama tidak mengabaikan prosedur hukum dan hak-hak investor.

Downloads

Published

2025-10-26

Issue

Section

201-300