Tinjauan Yuridis Mengenai Bias Gender dalam Proses Peradilan terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Teori Hukum Feminis Berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
Keywords:
gender, perempuan berhadapan dengan hukum, feminisAbstract
Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa perempuan harus mendapatkan keadilan serta bebas dari segala diskriminasi dalam sistem peradilan. Namun, hingga saat ini sering kali perempuan tidak mendapatkan hal tersebut dalam setiap level proses hukum. Seringkali perempuan yang berhadapan dengan hukum hampir tidak menemui titik terang dalam penyelesaian kasus yang dialaminya di mata hukum. Alih-alih menyelesaikan kasusnya di mata hukum, perempuan yang seringkali dalam posisi korban justru jauh dari kata perlindungan. Padahal, bisa dibayangkan, sudah menderita fisik dan juga psikis, korban masih harus mempersiapkan mental kuatkuat untuk mengahadapi proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis adanya perilaku bias gender dalam proses peradilan terhadap Perempuan Berhadapan dengan Hukum pada pertimbangan hakim yang digunakan untuk memutus perkara nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr. perihal pencabulan dengan ancaman kekerasan dan keteerkaitannya dengan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagai pedoman normatif dalam menjamin perlakuan hukum yang adil dan setara berbasis gender. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundangundangan, teori hukum feminis, dan studi kasus atas Putusan Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr terkait tindak pidana pencabulan disertai ancaman kekerasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, pertimbangan yuridis dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan perspektif keadilan gender sebagaimana diamanatkan dalam PERMA No. 3 Tahun 2017.