Perkembangan Resi Gudang di Indonesia (Studi Komparasi Negara Turki dan Afrika)
Keywords:
resi gudang, Indonesia, Turki, AfrikaAbstract
Sistem resi gudang merupakan instrumen penting dalam mendukung tata niaga komoditas, khususnya bagi petani dan pelaku usaha mikro di sektor agrikultur. Di Indonesia, implementasi resi gudang telah diatur dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun 2006 yang bertujuan memberikan akses pembiayaan dan meningkatkan posisi tawar produsen komoditas. Namun, perkembangan implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi keuangan, serta kurang optimalnya integrasi kelembagaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, disertai studi komparasi terhadap praktik resi gudang di Turki dan beberapa negara Afrika, seperti Kenya dan Ethiopia. Turki berhasil mengembangkan sistem resi gudang melalui digitalisasi, integrasi dengan pasar komoditas, dan dukungan kebijakan yang kuat. Sementara itu, negara-negara Afrika menunjukkan dinamika yang beragam, dengan beberapa di antaranya mulai mengadopsi model serupa untuk mendukung ketahanan pangan dan inklusi keuangan. Studi ini menemukan bahwa keberhasilan sistem resi gudang sangat bergantung pada sinergi antara regulasi, infrastruktur, dan edukasi kepada pemangku kepentingan. Indonesia dapat mengambil pelajaran dari praktik internasional tersebut guna mempercepat penguatan resi gudang sebagai alat pemberdayaan ekonomi rakyat dan stabilisasi pasar komoditas.