Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Pemegang Polis dari Risiko Macet Klaim
Keywords:
gagal klaim asuransi, hukum asuransi, perlindungan konsumenAbstract
Perusahaan Asuransi merupakan salah satu lembaga pegalihan risiko yang banyak di manfaatkan oleh masyarakat. Perjanjian asuransi ini dapat terjadi karena adanya kesempakatn dari dua pihak yang telah sejalan untuk menyetujuinya. Klaim Asuransi sendiri merupakan hak tertanggung yakni pihak pemegang polis yang meminta haknya yang ada dalam perjanjian polis asuransi untuk melakukan pembayaran dan akan menerima manfaatn dari adanya polis asuransi ini. Tetapi banyak kasus yang beredar diluar sana terkait banyaknya para pemegang polis ini kesulitan atau menghadapi berbagai macam dalam melakukan klaim asuransinya. Hal ini akan berdampak pula ada pemasukan perusahaan asuransi karena kepercayaan masyarakat pada perusahaan asuransi tersebut menurun atau bahkan telah hilang. Tetapi beersyukurnya untuk sekarang telah ada peraturan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap konsumen asuransi/ pemegang polis, tertanggung atau peserta. Peraturan – peraturan yang telah dibentuk dan disah kan ini dapat berjalan dan berkesinambungan antara satu dan lainnya dengan tujuan untuk melahirkan sebuah perlindungan hukum demi mendapat suatu kepastian hukum yang jelass. Sehingga dengan semakin jelasnya terkait regulasi peraturan ini dapat membuat masyarakat semakin percaya bahwa perlindungan yang diberikan oleh pemerintah itu ada nyatanya.