Analisis Studi Putusan 122/Pid.Sus/2023/PN.Byl Tentang Percobaan Penyalahgunaan Narkotika Tidak Didakwakan
Keywords:
narkotika, percobaan penyalahgunaan, diluar dakwaan, implikasiAbstract
Percobaan penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan terdakwa yang belum sampai selesai dilakukan. Dalam hal ini penuntut umum memberikan dakwaan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1). Dalam menjatuhkan putusan Hakim berpedoman pada dakwaan Subsider meskipun Pasal 132 tidak di dakwakan oleh JPU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersifat untuk mengkaji aturan hukum, dengan pendekatan yang digunakan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memutus terdakwa, hakim menggunakan pasal percobaan yang tidak didakwakan. Hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan. Perlu adanya pembaharuan peraturan agar kedepannya Hakim dalam memutus berdasarkan peraturan yang ada. Sehingga keputusan pengadilan bisa tetap konsisten dengan pengadilan lain.