Akibat Hukum Jarak Pendirian dan Jam Operasional Retail Modern terhadap Usaha Retail Tradisional
Keywords:
ritel modern, ritel tradisional, regulasi, jarak pendirian, jam operasionalAbstract
Pertumbuhan ritel modern di daerah-daerah terus meningkat dan membawa tantangan tersendiri bagi keberlangsungan ritel tradisional. Di Kabupaten Kendal, khususnya Kecamatan Cepiring, Ritel modern dengan sistem waralaba dan dukungan manajemen profesional mampu menarik konsumen secara luas, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terpinggirkannya usaha kecil tradisional. Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengatur keberadaan ritel modern melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang menetapkan ketentuan jarak pendirian dan jam operasional ritel modern. Namun, efektivitas implementasi kebijakan tersebut masih menjadi pertanyaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana regulasi tersebut diimplementasikan dan dampaknya terhadap ritel tradisional di Kecamatan Cepiring. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan metode pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara. dengan pelaku usaha, observasi lapangan, dan studi dokumen peraturan. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar ritel modern di wilayah ini tidak mematuhi aturan jarak minimal 1.000 meter dari pasar tradisional dan seringkali beroperasi melebihi jam yang telah ditetapkan. Hal ini berdampak pada menurunnya pendapatan pedagang tradisional, penurunan jumlah pelanggan, serta tutupnya beberapa kios. Lemahnya implementasi regulasi berkontribusi terhadap semakin terdesaknya eksistensi ritel tradisional.