Permasalahan Hukum dalam Kasus Sengketa Tanah Garapan Tanpa Sertipikat (Studi Putusan No. 18/Pdt/2022/Ptptk Juncto No. 30/Pdt.G/2021/PnKtp)

Authors

  • Aisyah Ayu Maharani
  • Asmarani Ramli

Keywords:

perlindungan hukum, putusan pengadilan, sengketa tanah, sertipikat, tanah garapan

Abstract

Sengketa tanah, khususnya terkait tanah garapan tanpa sertipikat, masih menjadi persoalan kompleks di Indonesia. Kasus Putusan Nomor 18/Pdt/2022/Ptptk juncto Nomor 30/Pdt.G/2021/PnKtp menggambarkan situasi di mana penguasaan fisik tanah tanpa sertipikat dipersengketakan secara hukum oleh pihak lain yang mengklaim hak kepemilikan. Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum dalam sengketa tersebut, mempertimbangkan putusan hakim, dan menelaah perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak. Metode yuridis normatif dengan studi kasus digunakan untuk menganalisis putusan pengadilan. Hasilnya menunjukkan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti paling kuat dalam kepemilikan, namun penguasaan fisik yang terus-menerus dan terbuka dapat menjadi dasar klaim dalam kondisi tertentu. Meski demikian, tanpa sertipikat, posisi hukum penggarap menjadi lemah bila berhadapan dengan bukti formal pihak lain. Pertimbangan hakim sangat penting dalam menilai bukti, itikad baik, dan sejarah penguasaan tanah. Putusan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi semua pihak yang bersengketa.

Downloads

Published

2025-10-26

Issue

Section

1-100