Urgensi Sertifikasi Tanah dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah pasca Peniadaan Alat Bukti Tanah Tertulis Bekas Milik Adat Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021

Authors

  • Ahmad Hafidz
  • Ubaidillah Kamal

Keywords:

adat, hukum, kepastian, sertifikasi, dan tanah

Abstract

Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis kedudukan hukum alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta mengidentifikasi urgensi sertifikasi tanah dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah di tengah peniadaan alat bukti tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang menitikberatkan pada studi terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen-dokumen adat seperti Girik, Petok D, dan Letter C sebelumnya digunakan secara luas oleh masyarakat sebagai dasar pendaftaran tanah. Meskipun demikian, kekuatan pembuktiannya tergolong lemah karena tidak merupakan alat bukti hak yang bersifat mutlak dan final. Sejak diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, alat bukti tersebut secara resmi tidak lagi diakui sebagai bukti hak atas tanah, melainkan hanya sebagai petunjuk selama masa transisi lima tahun. Hal ini menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, terutama bagi masyarakat yang belum melakukan sertifikasi tanah. Oleh karena itu, sertifikasi tanah menjadi instrumen hukum yang sangat penting dan mendesak dalam menjamin kepastian hukum, mencegah terjadinya konflik pertanahan, dan mendukung tertib administrasi pertanahan nasional. Pemerintah perlu mempercepat proses sertifikasi melalui penyederhanaan prosedur dan peningkatan akses bagi masyarakat, guna menciptakan sistem pertanahan yang tertib, transparan, adil, dan berkeadilan sosial.

Author Biography

Ahmad Hafidz

<br data-mce-bogus="1">

Downloads

Published

2025-10-25

Issue

Section

1-100